JAKARTA – Sebanyak 13 kontainer dilepaskan dari Pelabuhan Tanjung Priok hari ini. Seremoni pelepasan dilakukan setelah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, kemarin.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pelepasan kontainer langsung dilakukan setelah pemerintah resmi merilis aturan impor baru. “Mulai ditetapkan tadi malam dan kontainer langsung bisa dikeluarkan. Ada 13 kontainer di sini dan 17 di Tanjung Perak,” ujarnya di Pelabuhan Kontainer Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Sebelumnya disebutkan ada 17.304 kontainer barang impor yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Seluruhnya tertahan sejak 10 Maret 2024 sejak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor diberlakukan. Sampai saat ini peraturan itu telah mengalami tiga kali revisi.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa kontainer dari perusahaan yaitu di sektor besi baja, tekstil, lampu fiber optik dan tas yang berhasil dikeluarkan dari pelabuhan karena adanya perubahan persyaratan perizinan.
Airlangga menambahkan ada 5 kontainer yang merupakan bahan baku baja, dan itu merupakan komponen otomotif, “Jika dibiarkan tertahan di Pelabuhan akan mengganggu rantai suplai industri otomotif,” ujar Airlangga.
Ke limanya yakni 4 kontainer dari PT Denso Indonesia yang telah memiliki Laporan Surveyor dan 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima karena berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).
Ia berharap dengan adanya realisasi pengeluaran barang impor ini, Bea Cukai Tanjung Priok bisa segera merilis komoditas-komoditas lain yang mendapat relaksasi setelah terbitnya Permendag 8 tahun 2024.
Ia berpesan agar semua pihak seperti Bea Cukai dan Otorita Pelabuhan bekerja 24 jam untuk mengeluarkan 17 ribu barang yang tertahan agar penyelesaiannya cepat dan tidak makin menumpuk.
Dalam seremoni pelepasan kontainer tersebut hadir pula Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan