JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima Rp 83 miliar dan berbagai pecahan mata uang asing dari dua tersangka kasus korupsi timah.

“Perincian belum bisa saya rinci sekarang, karena jumlahnya ratusan dan tidak bisa saya sebutkan satu demi satu. Satu demi satu ada didaftarnya, tapi terkait dengan uang, contohnya jumlahnya juga miliaran ada uang Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak nih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo kepada media di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

“Dollar Australia juga ada. Ini blm ditotal satu per satu karena daftarnya ratusan menyusul,” sambungnya.

Dia menjelaskan, barang bukti yang sudah diserahkan ke penutut umum antara lain ada kendaraan bermotor, barang elektronik, benda berhagra seperti emas, serta uang tunai.

“Terkait dengan perkara-perkara yang lain, penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus timah ini,” ucap dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melimpahkan Tahap II alias menyerahkan tersangka dan barang bukti lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Diawali dengan Tamron alias Aon (TN), satu tersangka lain yang dilimpahkan adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.