JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengimbau pemerintah menunda penerapan kebijakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
DPR menilai permasalahan di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum KRIS diterapkan ke masyarakat.
“Untuk itu sesuai dengan laporan Dewan Pengawas BPJS di banyak hal, saya minta tolong penundaan KRIS pelaksanaannya. Tapi harus diselesaikan carut-marut yang ada di dalam BPJS Kesehatan. Rakyat harus mendapatkan layanan yang baik untuk urusan kesehatan,” kata Anggota Komisi IX Nur Nadlifah dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan, Kamis (6/6/2024).
Anggota Komisi IX Yahya Zaini menambahkan, banyak anggota DPR Komisi IX keberatan jika penerapan kebijakan KRIS dilanjutkan. Bahkan, ada yang minta untuk dibatalkan.
Menurut Yahya, penerapan KRIS akan berimplikasi kepada pendapatan rumah sakit karena yang awalnya satu kamar bisa 12 tempat tidur, kini hanya empat tidur saja.
“Dengan adanya perubahan ruangan dari 12 menjadi 4 [tempat tidur], ada 15% kekurangan tempat tidur. Sebab kalau tidak ada penghasilan tarifnya mereka rugi, pendapatan menurun, karena jumlah tempat tidur menurun,” tutur Yahya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, jika kebijakan KRIS hanya menguntungkan bagi BPJS namun merugikan masyarakat, pemerintah dan DPR dapat merevisi Undang-undang.
“Di-judicial review saja UU 40 tahun 2004 UU BPJS, gampang ini. Cuman kasihan bagi Kemenkes yang sudah mengeluarkan dana, persiapan KRIS sudah setengah lebih kesiapan rumah sakit,” ucap dia.
“Jadi menurut saya pertimbangkan baik-baik plus minusnya kalau mau ditunda akan lebih bijak saya kira, sehingga betul-betul siap.”
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan pedoman atau aturan baru dalam sistem BPJS Kesehatan. Pemerintah dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu beleidnya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Tinggalkan Balasan