Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ady Lesmana seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi DKI Jakarta diizinkan melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring sampai surat keputusan (SK) relokasi unit kerjanya diterima.

Kebijakan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta ini sampai SK relokasi unit kerja yang diajukan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) rampung

“Kebijakan ini diberikan dengan pertimbangan masih menjalani proses rawat jalan di rumah sakit,” kata Ady, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya, Ady mengajukan permohonan tersebut karena alasan kesehatan. Ady yang berdomisili di Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus menjalani perawatan medis di fasilitas kesehatan sesuai domisilinya, sedangkan dia ditugaskan di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Aktif dalam pengembangan sistem belajar

Selain sebagai tenaga pengajar, Ady juga aktif dalam program pengembangkan sistem pembelajaran berbasis digital.

Dengan pengalamannya sebagai dosen, Ady membuat kelasnya berbasis digital berbasis open source untuk menjawab tantangan maupun hambatan aksesibilitas dalam sebuah portal landing page.

“Sistem pembelajaran digital yang dikembangkan ini mempunyai dua keunggulan, yakni kelas sinkronus dan kelas asinkronus. Kelas sinkronus merupakan kelas berbasis tatap muka antara pendidik dengan murid, dan kelas asinkronus adalah kelas yang menggantikan pendidik ketika tidak bertemu dengan murid, yang mana didalamnya berisi aktivitas pembelajaran dari aktivitas awal, inti dan penutup, layaknya berjumpa dengan pengajarnya,” jelas Ady.

Dia mengatakan, meskipun peserta didik dalam proses belajarnya tetap menulis manual jurnal harian terkait materi pembelajaran yang diperoleh, namun peserta didik tidak sepenuhnya tergantung pada sistem digital.

“Kelas ini sangat termanajemen dan dapat diakses oleh semua stakeholder sekolah selain peserta didik, seperti orang tua, pengawas sekolah dan dinas bahkan pelaku kebijakan, sehingga sangat memudahkan dalam pengawasan, pelaporan serta efektif, efisien dan paper less, ungkap dia.