PALANGKARAYA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bersama Universitas Palangka Raya (UPR) mengadakan kuliah umum dengan tema “Tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam merawat kepercayaan publik Kejaksaan ditengah penanganan kasus korupsi dan penerapan keadilan Restoratif”.
Kegiatan yang di laksanakan di Aula RektoraUPR ini terselenggara atas kerjasama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan UPR.
Hadir langsung sebagai pemberi materi adalah Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Pujiyono Suwadi dengan materi ceramah umum yang dibawakan “Kohesitas Pengawasan terhadap Kejaksaan Agung”.
Rektor UPR, Prof. Salampak mengatakan bahwa penyebaran ilmu merupakan hal penting dalam dunia pendidikan.
“Karena itu UPR akan terus mendatangkan praktisi dari luar UPR dari berbagai bidang untuk transfer pengetahuan dan wawasan,” kata Salampak.
Dia juga mengapresiasi kehadiran Komisi Kejaksaan RI yang bersedia berbagi ilmu dan pengalaman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal mengapresiasi UPR karena telah memberikan kesempatan kepada jajaran Kejati Kalteng untuk terlibat dalam program Merdeka belajar Kampus(MBKM).
Jurnalis: AF
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan