JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan 54.856 peserta program kartu prakerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Sehingga, penetapan ribuan peserta tersebut tidak tepat sasaran. BPK juga menemukan permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring kurang memadai, sehingga mengakibatkan realisasi belanja lain-lain program kartu prakerja tahun 2023 tidak layak dibayarkan minimal sebesar Rp 10,46 miliar.

Ini merupakan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Komite Cipta Kerja agar memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Hal ini berkaitan dengan integrasi sistem melalui penyelarasan Application Programming Interface (API) untuk pemutahiran data blacklist.

“Kemudian diminta melakukan reviu dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi program kartu prakerja,” kata Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing dalam keterangan resmi dikutip Senin (7/10/2024).