JAKARTA –  Agung Sedayu Grup buka suara terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sebagian pagar laut di Tangerang.

Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid mengungkapkan jika kliennya selalu membayar pajak terkait kepemilikan tersebut.

“Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (23/1/2025).

Muannas menjawab isu yang mengaitkan perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) yang disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan.