JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 28.000 rekening terkait judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
“Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” tulis keterangan PPATK, Minggu (18/5/2026).
“Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya,” imbuh dia.
Menurut PPATK, salah satu rekening yang berpotensi disalahgunakan adalah rekening yang tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu atau rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi yang disebut rekening dormant. Rekening ini kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana.
“Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah yang penugasannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain,” lanjut keterangannya.
Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah, yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.
“Atas penghentian tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” kata PPATK.
PPATK memastikan para nasabah tak akan kehilangan haknya terhadap rekening mereka. Jika nasabah bisa menjelaskan ke perbankan.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai:
1.Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang bersatus dormant;
2.Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tutup keterangan tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan