JAKARTA – Lima orang debt collector ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima debt collector. Mereka diduga melakukan pemerasan ke warga dengan modus penagihan utang.
Kelima pelaku ditangkap dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, setelah dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Rempoa, Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Para pelaku diamankan oleh Unit I Jatanras di wilayah Jakarta dan daerah Gunung Sindur, Bogor, kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
“Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban,” sambungnya.
Polisi belum memberikan informasi lebih lanjut soal identitas para pelaku. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang.
“Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti,” jelas dia.
Ade juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi.
“Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan