JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yanng diajukan oleh Jaringn Pemantau Pendidikan Indonesia terkaait UU Nomor 20 Tahun 2003.
Salah satu yang dikabulkan oleh MK yakni soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Untuk pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
“Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat,” sambungnya.
Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Namun demikian, penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. Mahkamah menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan