JAKARTA – Sebanyak 10.353 preman ditangkap polri selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam waktu 225 hari.
“Hasil yang sudah didapati pada periodik 1 Mei sampai dengan tanggal 25 Mei yang lalu, dalam proses penegakan hukum ini, dari hasil kegiatan sudah mencapai 10.353 dalam hasil secara kuantitas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Trunoyudo mengatakan peran fungsi Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melindungi, mengayomi masyarakat, serta penegakan hukum. Tiga aspek itu disebut harus terselenggara dengan baik untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Polri jugaa melakukan edukasi kepada pelaku premanisme. Sebab, premanisme adalah status sosial yang diberikan akibat perbuatan kriminal yang dilakukan.
“Seperti kegiatan yang dilakukan misalkan pungli, memeras, mengancam, kemudian juga menganiaya, dan lain-lain yang sifatnya adalah suatu perbuatan pidana sehingga meresahkan masyarakat,” kata jenderal polisi bintang dua itu.
Namun, Polri dipastikan tidak akan tinggal diam bila menemukan perbuatan yang mengganggu stabilitas pertumbuhan dan peningkatan ekonomi. Seperti aksi premanisme di beberapa daerah industri, misalnya Kalimantan Tengah, Subang, dan penyerobotan lahan BMKG di Pondok Betung, Tangerang, oleh GRIB Jaya.
Truno menyebut pertumbuhan ekonomi akan tercapai bila keamanan bisa terjaga. Dalam mewujudkan keamanan itu, ia meminta ada peran serta masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang meresahkan ke hotline Polri 110.
“Tentunya kita akan melakukan analisis dan akan ada tindakan-tindakan yang bersifat pembinaan, kemudian juga penegakan hukum baik itu secara preemtif, preventifnya, maupun penegakan,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan