JAKARTA – Wamendagri Bima Arya bicara polemik terkait 4 Pulau Aceh yang ditetapkan masuk Sumatera Utara. Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Bima Arya mengatakan, ada isu liar yang menyebut keputusan Mendagri itu hanya dikhususkan mengatur 4 pulau itu. Menurut Bima, sebenarnya keputusan itu tidak spesifik mengatur 4 pulau yang kini jadi sengketa. Tetapi meliputi seluruh wilayah di Indonesia.

“Yang pertama perlu kami luruskan mengenai opini yang selama ini beredar di pemberitaan dan di publik bahwa ada hal-hal yang sifatnya terlalu spekulatif terkait dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengait kepada status 4 pulau tadi,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

“Jadi yang terjadi adalah sebetulnya pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah di Indonesia,” tambah dia.

Eks Wali Kota Bogor ini menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak hanya menandatangani keputusan untuk wilayah Aceh dan Sumut saja, melainkan mencakup seluruh provinsi di Indonesia.

“Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Politikus PAN ini menuturkan, dalam penetapan batas wilayah, Kemendagri tidak hanya mempertimbangkan aspek geografis semata, tetapi juga memperhatikan data historis, politis, sosial, dan kultural.

“Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan kemudian juga data-data sosial dan kultural,” jelasnya.

Dalam rapat lintas instansi yang telah digelar hari ini, Kemendagri memperoleh sejumlah data baru atau novum yang akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan akhir.

“Dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.