JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait pajak Pedagang di toko online siap-siap kena pajak. Pemerintah tengah menggodok peraturan baru pajak e-commerce.

Dimana dalam aturan itu pemerintah mengharuskan platform e-commerce untuk memungut pajak atas penjualan penjual atau pelapak mereka.

Pungutan pajak ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan pendapatan, demikian dua sumber di industri e-commerce yang mendapat informasi tentang langkah tersebut dan sebuah dokumen yang dilihat oleh Reuters, Selasa (24/6/2025).

Menurut sumber Reuters tersebut, dalam aturan baru nanti, platform e-commerce akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran pajak kepada otoritas pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar.

Ketentuan pungutan pajak oleh platform e-commerce ini juga untuk menyamakan kedudukan dengan toko fisik. Aturan baru ini rencananya akan diumumkan secepatnya bulan depan, kata salah satu sumber Reuters. Sebab, Indonesia tengah bergulat dengan lemahnya pengumpulan penerimaan pajak.

Perubahan tersebut akan memengaruhi operator e-commerce utama di Indonesia, termasuk TikTok Shop dan Tokopedia milik ByteDance, Shopee milik Sea Limited, Lazada yang didukung Alibaba, Blibli, dan Bukalapak.

Platform e-commerce menentang peraturan tersebut, dengan alasan hal itu dapat meningkatkan biaya administrasi dan mendorong penjual menjauh dari pasar daring, kata sumber tersebut, yang diberi pengarahan tentang rencana tersebut oleh otoritas pajak.

Indonesia memperkenalkan peraturan serupa pada akhir tahun 2018, yang mengharuskan semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Tetapi, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

Sumber Reuters tersebut meminta untuk tidak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara di depan umum tentang masalah tersebut.

Kementerian Keuangan Indonesia, yang akan bertanggung jawab untuk mengeluarkan perintah tersebut, menolak berkomentar soal ini.

Asosiasi industri e-commerce Indonesia idEA tidak mengonfirmasi atau membantah rincian rencana tersebut. Namun, dikatakan bahwa kebijakan tersebut akan memengaruhi jutaan penjual jika diterapkan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara turun 11,4% secara tahunan pada periode Januari hingga Mei menjadi Rp 995,3 triliun karena harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lemah, dan gangguan pada pengumpulan pajak yang disebabkan oleh peningkatan sistem pajak.