JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal pada awal Desember 2025.
Rinciannya, operasi penindakan terhadap tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Sedangkan dua truk bermuatan balpres ditindak di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12/2025).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Untuk kontainer, sebanyak dua kontainer membawa produk garmen ilegal dan 1 kontainer lainnya berisi mesin. Ketiga kontainer ini diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Dalam pemeriksaan, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan pengawasan pembongkaran. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan.
Menurut Djaka, penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan.
“Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” ujarnya.
Adapun terkait truk yang membawa balpres ilegal, penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Tim P2 Bea Cukai bekerja sama dengan personel BAIS TNI dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan