CILEGON, INDONESIAPARLEMEN.COM – Ketua Tim dari Sub Direktorat Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Hadaris bersama 3 (tiga) orang jajarannya hari ini, Senin (24/08/2020) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
Kunjungan ini disambut baik Kepala Lapas Cilegon beserta Jajarannya. Tim dari Sub Direktorat Daktiloskopi langsung melakukan perumusan dan identifikasi sebanyak 1052 sidik jari warga binaan. Pemeriksaan oleh Tim dilakukan di Ruang Registrasi Lapas Cilegon.
Ketika dimintai keterangan, Hadaris menjelaskan tujuan kedatangnya terkait dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PK.01.03.02 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Perumusan dan Identifikasi sidik jari WBP di lingkungan Lapas se-Indonesia.
Hadaris mengatakan, hampir semua Lembaga Pemasyarakatan belum dilakukan pengambilan Sidik jari serta identifikasi.
“Jikalau belum pengambilan tentunya belum ada perumusan, namun ada sebagian yang sudah diambil tapi belum di rumus,” ujar Hadaris.
Kami bekerja berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, lebih lanjut Hadaris menyampaikan bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Gubernur Hindia Belanda di mana pemusatan Daktiloskopi yang benar itu sampai sekarang ini adalah di kantor pusat daktiloskopi kehakiman (sekarang Kemenkumham/Red).
Hadaris pun menambahkan, bahwa Perumusan dan Identifikasi sidik jari yang dilaksanakan berdasarkan prinsip bahwa sidik jari tidak sama pada setiap orang dan tidak berubah selama hidupnya.
”Dengan adanya kegiatan Perumusan dan Identifikasi sidik jari warga binaan lapas dan rutan diharapkan dapat membantu data yang akurat dari warga binaan, serta dapat diintegrasikan antara berkas sidik jari yang diambil oleh polisi secara manual dengan aplikasi digital pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang merupakan mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.” Tandasnya. (Nov/Red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan