JAKARTA – Kasus pemerasan oleh Ketua Ormas FBR Bojongsari M, beserta anggotanya diungkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas Jaya.
“Adapun perkara yang dipersangkakan yaitu pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP,” demikian keterangan resmi Humas Polda Metro Jaya, Jumat (16/5/2025).
Polisi sebut pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan, dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan, ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku.
“Mereka melakukan aksinya sejak 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini,” tulis Humas Polda Metro Jaya.
Modusnya, mereka tak segan mendatangi pedagang baru. Kemudian memaksa untuk memberikan sejumlah uang.
“Termasuk salah satu TKP-nya yaitu ketika salah satu pedagang bakso baru membuka usahanya, para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta dengan ancaman kekerasan berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko,” demikian kelanjutan keterangan Humas Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan hari ini, di daerah Bojongsari, Depok. Pelaku berinisial M dan 3 anggota FBR Bojongsari ditangkap, kemudian dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun 1 pelaku atas nama IM dimasukkan dalam daftar buronan.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya, yakni 3 kwitansi bukti transaksi, 2 bundle kwitansi dari Ketua Ormas FBR, 2 cap Ormas FBR, 5 handphone dari tersangka, dan 1 bundle catatan dan proposan ormas FBR Bojongsari.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan