TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan pengiriman senjata api (senpi) dan sejumlah amunisi.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan, ada tiga Laporan Polisi (LP) yang di tangani. Ketiga LP tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senpi.

Yang pertama, terjadi pada tanggal 19 September 2020, yang kedua terjadi pada tanggal 20 September dan yang ketiga terjadi pada tanggal 9 Oktober 2020.

“Jadi rentan terjadi 3 perkara tersebut dari bulan September sampai pertengahan bulan Oktober, yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, “paparnya.

Dalam pengungkapan kasus senpi tersebut, lanjut Kapolresta, Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan seorang direktur perusahaan swasta berinisial SAS lantaran membawa senjata api (Senpi).

“Tersangka SAS diamankan pada Sabtu 19 September 2020, saat dalam perjalanan udara menuju ke Makassar. Kemudian, dari tangan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan senpi jenis revolver yang diduga tidak berizin,” jelasnya.

Masih kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian, saat itu juga kepada SAS dilakukan pemeriksaan dan ternyata SAS tidak mampu menunjukkan bukti surat kelengkapan kepemilikan senpi yang resmi.

Selanjutnya, SAS digelandang ke Polresta Bandara Soetta untuk proses pemeriksaan,”tuturnya.

Lebih lanjut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra menambahkan, dari hasil pemeriksaan, SAS mengaku sudah lama punya senpi itu, sejak tahun 2015. Diakuinya, senpi dibeli dari seseorang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SAS berikut alat bukti senpinya diamankan di Polres Bandara.

“Pelaku di jerat dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,”tandas Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, selain SAS pihaknya juga mengungkap kasus peredaran senpi lainnya.

“Dalam kasus ini kami bekerjasama dengan PT Pos Indonesia berhasil mengamankan pemesanan amunisi sebanyak 50 (lima puluh) butir, atas nama tersangka ZI, di daerah Padang, Sumatera Barat, beserta satu pucuk Airgun,” ungkapnya.

Menariknya lagi, ZI diketahui merupakan pecatan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polri alias Disersi. Saat ini, ZI masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

“Atas kerjasama dengan kerjasama PT Pos Indonesia, Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, berhasil menggagalkan pengiriman senpi rakitan jenis revolver dengan tersangka masih DPO,”pungkasnya.

(Glen)