BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Peristiwa kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan 1 (satu) orang dari 4 (empat) korban yang terjadi di Jalan Lintas Trans Barelang dekat SPBU Barelang pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 02:00 WIB dini hari itu mendapat perhatian dari Puluhan Pengacara Batak yang ada di Kota Batam.
Puluhan Pengacara yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Batak Bersatu (PBB) itu mengadakan pertemuan guna membahas langkah – langkah yang akan dipersiapkan untuk mendesak Pihak Kepolisian agar dapat mengungkap siapa pelaku tabrak lari tersebut, pertemuan itu diadakan di Resto Puas Hati Kopi Tiam Batam Center, Senin (2/11/20).
“Kami berharap kepada Pihak Kepolisan untuk menuntaskan atau membuat terang benderang mengenai peristiwa tabrak lari yang menelan korban jiwa itu, sehingga kita akan melakukan langkah – langkah hukum agar Pihak Kepolisan segera mengusut tuntas masalah ini,” ucap Hermanto Manurung, S.H. kepada awak media ini.
Kepala Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia Pemuda Batak Bersatu Dewan Pimpinan Daerah Kepri itu menuturkan bahwa mereka tergerak melakukan hal ini karena para Lawyer Batak itu sangat menyesalkan atas tidak adanya itikad baik dari pelaku untuk datang kepada para korban dan keluarganya.
“Kami disini bukan untuk mencari keuntungan melainkan mencari keadilan bagi para korban, terlebih kepada Keluarga korban yang meninggal dunia,” tutur Hermanto Manurung seorang Pengacara Muda itu.
Wasden Turnip, S.H. yang merasa prihatin juga atas terjadinya musibah itu meminta bagi yang merasa yang terlibat dalam hal kecelakaan tersebut sebaiknya segera melaporkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Terkait dengan tanggung jawab pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di masyarakat, dikenal istilah “tabrak lari” yaitu mengemudikan kendaraan dan terlibat kecelakaan, tetapi tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” ungkap Wasden Turnip.
Pengacara yang dikenal sangat peduli terhadap masyarakat lemah itu juga menjelaskan bahwa untuk pengemudi yang menyebabkan tabrak lari ini selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),” jelas Wasden Turnip.
(Jonrius Sinurat)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan