JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria, AA (31), penjual surat rapid swab antigen palsu. Ia ditangkap di rumahnya, daerah Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (12/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku menjual surat rapid dan swab antigen ini dengan cara promosikan di sosial media facebooknya.
“Tim Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat lakukan penyelidikan salah seorang pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun facebooknya,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).
Tersangka menjual surat palsu tersebut seharga Rp 70 ribu untuk swab antigen dan Rp 50 ribu untuk rapid test. Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui whatsapp.
“Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF nya kepada korban supaya bisa di cetak sendiri,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test. Lalu satu Hp yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI nomor 11 tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 13 tahun penjara,” tandasnya.
(Noval)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan