JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Muhammad Rizieq Shihab ketua umum Front Pembela Islam, menjalani sidang perdana dalam tiga kasus berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang digelar serentak
secara daring di hari yang sama Selasa (16/3/2021).
Ketiga kasus itu dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq terjadi di Petamburan, Megamendung, dan Bogor.
Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyidangkan perkara tersebut didasarkan oleh surat keputusan Mahkamah Agung (MA).
Sidang pertama secara itu secara daring, salah satu tim penasihat hukum terdakwa Rizieq, mengajukan menginterupsi kepada Majelis Hakim dan menyatakan keberatan terhadap sidang yang dilaksanakan secara online dari pengadilan dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), serta menghendaki agar kliennya dihadirkan secara langsung ke depan persidangan.
“Pada enam perkara tersebut terdapat delapan jaksa penuntut. Mereka adalah bagian dari 16 jaksa yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung dalam tiga sidang Rizieq berbeda, “kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya.
Keenam berkas perkara yakni, perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Perkara kedua nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryad
Perkara ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa dr Andi Tatat, Dirut RS Ummi Bogor. Perkara keempat nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq Shihab. Perkara kelima nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Perkara terakhir atau keenam nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren FPI di Mega Mendung, Bogor pada 13 November 2020.
Semua kasus yang akan disidang peristiwanya terjadi dalam pekan pertama dan kedua setelah Rizieq kembali ke Indonesia dari tempat pengasingannya di Arab Saudi selama 2,5 tahun. Tujuh terdakwa selain Rizieq merupakan pengurus teras FPI, dokter tempat Rizieq dirawat serta menantunya. Tiga kasus yang menjerat Rizieq ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Atas keberatan tim penasihat hukum, Majelis Hakim menskors persidangan guna diadakan rapat musyawarah Majelis Hakim untuk menanggapi keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa tersebut.
“Setelah skors dicabut dan Majelis Hakim sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan secara online,” ujar Leonard
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan persidangan selanjutnya dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi (keberatan) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang akan dilaksanakan pada Selasa 23 Maret 2021 mendatang.
Penulis: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan