JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengacara senior Lucas untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap Lucas dilakukan KPK setelah mengirimkan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Sebelum akhirnya vonis bebas pengacara Lucas dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK), mantan kuasa hukum petinggi Lippo Group Eddy Sindoro tersebut sempat divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Pusat.
Tak terima putusan tersebut, upaya banding lalu dilakukan Lucas ke Pengadilan Tinggi DKI hingga vonisnya menjadi 5 tahun.
“Benar, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK telah mengirim surat peemintaan cegah atas nama Lucas ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 April 2021 kemarin. Pencegahan ke luar negeri terhadap Lucas dilakukan selama 6 bulan sejak 8 April 2021.
“Pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Ali.
Lucas sendiri merupakan salah satu pihak yang sempat dijerat KPK dalam kasus menghalangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Namun Lucas dibebaskan Mahkamah Agung (MA) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Sidang PK yang melepas Lucas dilaksanakan pada 7 April 2021, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas, pengacara yang terjerat kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Perkara PK Lucas teregistrasi di Mahkamah Agung dengan Nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021. Vonis itu diketok pada Rabu, 7 April 2021 kemarin. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
Penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu membenarkan putusan tersebut. Hanya saja, tim penasihat hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.
“Seharusnya bebas. Cuma kami masih menunggu petikan resmi,” kata Aldres.
Penulis:Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan