SERANG, INDONESIA PARLEMEN – Sebanyak 690 akta jual beli (AJB) palsu di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang diungkap Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten.
Dari hasil. Kejahatannya, tersangka atas nama Dedi Setia Budi meraup keuntungan Rp1,3 miliar.
“Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada 3 Maret 2021,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Martri Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Dikatakan Martri, awal mula berasal dari tanda tangan AJB eks Camat Pabuaran Babay yang dipalsukan dengan Nomor: 231/2019 pada 11 Februari 2019. Pemalsuan dilakukan JS, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Pabuaran.
JS diketahui seorang tersangka dalam perkara lain. Tapi Camat Pabuaran, Asnawi mencari serta merekat data AJB dan data hibah yang pernah diproses selama Babay menjabat. Selama Januari 2018-Desember 2019, ternyata ada beberapa blangko AJB dan akta hibah yang masih kosong atas nama Babay.
“Yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,” jelas Martri.
Martri mengatakan sejumlah masyarakat menjadi korban lantaran proses permohonan AJB dan akta hibah diproses Dedi. Proses yang dilakukan tidak sesuai mekanisme hingga mencatut nama Babay.
“Saudara Babay merasa dirugikan karena jabatan dan wewenangnya dimanfaatkan Dedi untuk melancarkan niat jahatnya,” katanya.
Tersangka Dedi diamankan polisi dengan barang bukti yang disita berupa 690 AJB dan akta hibah palsu. Rinciannya, 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah Dedi.
“Tersangka memperoleh jasa per tiap akta paling sedikit sebesar Rp1 juta dan paling besar Rp4 juta. Jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Dedi disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Kemudian, Pasal 264 KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan