JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya akan segera dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahalnya biaya pemeliharaan menjadi alasannya.
“Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).
Dijelaskan Ali, Pasal 45 KUHP aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan. Alasan lelang karena biaya penyimpanan terlalu tinggi.
Untuk pelelangan aset Asabri dan Jiwasraya ini telah dikoordinasikan oleh Jampidsus dengan Kapus Pemeliharaan Aset.
“Baru koordinasi dengan Pak Kapus, karena ini tugasnya beliau Kapus pemeliharaan aset,” Katanya.
Diketahui penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Mulai dari kendaraan mewah, armada bus, kapal, tanah, tambang dan hotel ikut disita.
“Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang. Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan perhitungan kapal,” Terang Ali.
Dengan dilakukannya lelang, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya sudah berupa uang tidak lagi barang.
“Iya kan bisa, karena biaya penyimpanan ya terlalu tinggi lekas rusak boleh dilelang sebelum ada ada putusan,” Ucap Ali.
Untuk nominal nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun.
Kasus Asabri ini diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Kejagung sendiri sudah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan