JAKARTA – HS (58), oknum guru ngaji yang diduga mencabuli lima muridnya diamankan polisi. Pelaku yang mengaku khilaf ini melakukan aksi cabulnya karena sudah lama tidak bertemu dengan istrinya yang tinggal di Banten.
“Saya khilaf. Iya karena lama nggak ketemu istri,” Kata HS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021)
HS tega mencabuli para muridnya di rumah yayasan tempatnya mengajar mengaji. Diketahui, pelaku HS sudah tujuh tahun terakhir mengajar di rumah yayasan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya mencabuli muridnya yang masih di bawah umur, pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang. Selain itu, rayuan pelaku dengan membelikan baju baru.
“Kemudian, pelaku selalu berkata pada korban jangan bilang siapa-siapa. Dan, untuk membujuknya pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru pada para korbannya ini,” ujar Guruh, Rabu (9/6/2021).
Uang yang diimingi pelaku kepada korban tidak bernominal besar. Pelaku setiap menjanjikan kepada korban dengan nominal uang yang berbeda-beda.
“Dan, berikan uang jumlah bervariasi antara Rp5.000-Rp 20.000,” ujar Guruh.
Dikatakan Guruh, kasus tidak senonoh yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut berawal laporan orang tua korban. Laporan dilakukan ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Pada Jumat 28 Mei 2021
Saat pulang ke rumah, salah seorang korban menceritakan perbuatan pelaku. Pun, korban kepada orangtuanya menceritakan ada orang lain yang juga mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.
“Dari cerita korban bahwa korban ini tidak sendiri. Dia ada beberapa temannya. Perlakuan pelaku juga sama dengan korban yang pertama tadi, yaitu dengan memegang kemaluan pelaku,” kata Guruh.
Setelah menerima laporan dari ortu korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. HS yang sempat kabur akhirnya tertangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin 7 Juni 2021.
“Pelaku ini juga sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi, antara 2 sampai 4 kali per orang,” ujarnya.
Imbas perbuatan bejatnya, pelaku kini mesti bertanggungjawab dengan meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan