JAKARTA – Dalam mencegah lajunya penyebaran Covid-19 di Pulau Panggang, Polsek Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar, Tenaga Kesehatan dan Tim Kampung Tangguh Jaya melakukan Operasi Yustisi Gabungan dengan menindak dan melakukan Swab Antigen kepada pelanggar Protokol Kesehatan. Kamis (01/07/2021).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar disertakan Tenaga Medis Puskesmas dan Tim Kampung Tangguh Jaya, dengan maksud pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan selain kena sanksi juga kita lakukan Swab Antigen ditempat.
“Iya, pelanggar kita beri sanksi sesuai aturan dan kita Swab Antigen agar ada efek jerawat,” kata Asep Romli.
Diketahui, Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang di ada kan di Kampung Tangguh Jaya Pulau Panggang menjaring 5 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.
“Kelimanya kita kenakan sanksi kerja sosial dan kita Awan Antigen ditempat, dan dari hasil Swab 2 diantara hasilnya reaktif,” tambahnya.
Asep melanjutkan, bahwa ke 2 pelanggar yang hasil Swab diarahkan untuk menjalani Swab PCR dan selama menunggu hasil PCR diperintahkan untuk Isolasi Mandiri dirumahnya dengan pengawasan ketat dari Tim KTJ Pulau Panggang dan Satgas Covid-19.
Hasil PCR reaktif di rujuk untuk Swab PCR dan Isolasi Mandiri dirumahnya menunggu hasil PCR.
“Hal seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada diruang publik,” ujarnya.
Sumber : Humas Res Kep Seribu || Reporter : Noval Verdian
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan