JAKARTA – Pernikahan merupakan hak seorang perempuan yang hak nya dijamin oleh undang-undang hak asasi manusia (HAM). Begitu pun Tata cara pelaksanaan Pernikahan diatur secara normatif didalam Undang-Undang tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam.
Bagi mempelai perempuan khususnya yang beragama Islam dan telah dewasa, diwajibkan menggunakan wali sebagai salah satu rukun nikah dan sah dalam agama Islam.Di kota besar dan modern ibukota Jakarta, masih saja terjadi Fenomena pernikahan tanpa restu dari pihak perempuan. Kasus ini, justru mengalami tren disaat kondisi pandemi saat ini.
Rosnaina (40) adalah wanita asal Makassar, salah satunya korban penolakan wali pernikahannya dari pihak saudara kandungnya selaku wali nasab dikarenakan kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
Kebahagiaan Rosnaina pupus lantaran gagal melangsungkan pernikahan dengan lelaki pilihannya yang bernama Icu Bransky atau lebih akrab disapa Benny. Hubungan cinta pasangan muda mudi tersebut kandas seketika dikarenakan gagal melangsungkan pernikahan pada bulan Januari lalu. Penolakan dari pihak sodara kandung Rosnaina lah yang menjadi faktor utamanya.
Pria asal kota Solok, Padang tersebut mendapatkan penolakan dari pihak keluarga Rosnaina dikarenakan tidak dapat memenuhi permintaan mahar dari pihak keluarga Rosnaina. Disaat pandemi seperti sekarang ini, dirinya mengaku sangat berat untuk memenuhi permintaan mahar yang diminta oleh kakak kandung Rosnaina sebesar Rp25 juta.
Akibat penolakan dari keluarganya, Rosnaina mendapatkan perilaku tidak manusiawi dari pihak keluarganya sendiri.
Rosnaina mengalami intimidasi yang dilakukan kakak kandungnya. Pihak keluarga memaksanya untuk mengakhiri hubungan cintanya. Rosnaina mendapat tekanan tidak boleh keluar rumah, penganiayaan secara fisik hingga ancaman akan meracuninya jika masih tetap melanjutkan hubungannya dengan Benny.
Diakui Benny, Rosnaina mengalami gangguan psikis akibat tekanan yang diberikan oleh keluarganya. Tak hanya itu, senada dengan Rosnaina, Benny pun mendapatkan ancaman dari adik kandungnya yang bernama Anjas alias Jumardiyansah. Pria yang berprofesi sehari harinya sebagai Security tersebut mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
Atas penolakan tersebut, Rosnaina dan Benny berencana akan mengajukan permohonan penetapan Wali Adhol ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Saran dari pemuka agama
Menurut pendapat seorang pemuka agama, apabila orang tua atau wali tetap tidak berkenan untuk menikahkan putrinya setelah usaha maksimal maka bisa meminta solusi ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pengadilan Agama setempat.
Atas saran Syarif selaku Kepala KUA Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Benny dan Rosnaina mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Barat dan diberikan solusi untuk menikah menggunakan Wali Hakim.
Permohonan penetapan Wali Adhol di Pengadilan Agama merupakan wujud dari perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal demikian sangat selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia,Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai penghapusan segala bentuk diskiriminasi terhadap perempuan.
Wali Adhol (adlal) adalah wali nasab yang membangkang (menolak) untuk menikahkan Calon mempelai wanita dengan alasan tertentu. Untuk menentukan seseorang (ayah, sodara kandung lelaki dst) sebagai Wali Adhol, diperlukan permohonan/gugatan di Pengadilan Agama dimana wanita tersebut berdomisili.
Jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa seseorang (ayah, sodara kandung lelaki, paman dst)tersebut tidak mau menjadi wali bagi calon mempelai wanita dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syar’i (misalnya calon suami kurang tampan, kurang kaya, hitam, kerempeng dan seterusnya) maka seseorang (ayah, sodara kandung lelaki, paman dst) tersebut akan ditetapkan sebagai wali adhol, kemudian wali hakimlah yang akan menjadi wali nikah wanita tersebut.
Namun sebaliknya, jika alasan penolakan sang wali bisa diterima secara syar’i maka permohonan/gugatan penetapan wali adhol akan ditolak oleh Pengadilan Agama yang berwenang, misalnya calon suami tidak beragama Islam atau residivis (pembunuhan) dan seterusnya.
Benny dan Rosnaina berharap kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, agar majelis Hakim dapat menjatuhkan ammar putusan yang berisikan:
• mengabulkan permohonan Rosnaina selaku pemohon Wali Adhol.
• menetapkan adik kandung selaku wali nasab yang bernama Anjas alias Jumardiyansah sebagai Wali Adhol dengan segala akibat hukumnya.
• menyatakan sah menurut hukum penggunaanan wali hakim dalam pernikahan Rosnaina dengan calon suaminya.
• memutuskan yang seadil-adilnya.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan