JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat. Diketahui periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.
Dari panduan implementasi PPKM Darurat yang disampaikan pemerintah di Jakarta, Kamis, PPKM Darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Daerah dengan situasi pandemi level 4 yang akan melaksanakan PPKM Darurat antara lain Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang di Provinsi Banten serta Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Kepulauan Seribu serta Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat di Provinsi DKI Jakarta serta Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 4 yang harus menjalankan PPKM Darurat.
Daerah dengan situasi pandemi level 4 lain yang harus menerapkan PPKM Darurat adalah Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang di Provinsi Jawa Tengah.
Di wilayah Provinsi Jawa Timur, PPKM Darurat akan dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, dan Lamongan serta Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, dan Batu yang tergolong daerah dengan situasi pandemi level 4.
PPKM Darurat juga dilaksanakan di daerah dengan situasi pandemi level 3, termasuk Tangerang, Serang, Lebak, dan Cilegon di Provinsi Banten serta Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat,
dan Bandung di Provinsi Jawa Barat.
Daerah lain dengan situasi pandemi level 3 yang harus menjalankan PPKM Darurat adalah Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara serta Kota Pekalongan di Jawa Tengah.
Di Provinsi Jawa Timur, daerah dengan situasi pandemi level 3 yang harus melaksanakan PPKM Darurat terdiri atas Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan serta Kota Probolinggo dan Pasuruan.
Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli di Provinsi Bali juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 3 yang akan melaksanakan PPKM Darurat.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi penularan Covid-19.
“Seluruh aparat negara, TNI Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” katanya, Kamis (1/7/2021).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan