JAKARTA – Sebelumnya beredar temuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif atau siluman yang tetap digaji negara. Temuan itu terungkap ketika Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemutakhiran data pada 2014 lalu. Tapi tidak jelas keberadaan orang yang tercatat dalam data tersebut.
Jumlah PNS fiktif tersebut juga tak main-main, yakni mencapai 97.000 pegawai ASN. Selain gaji, PNS ‘siluman’ ini juga diketahui menerima uang pensiun dalam rentan waktu tahun 2002 hingga 2014.
Validasi terhadap dugaan data PNS fiktif terus dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, BPKP terjun langsung ke lapangan untuk mengklarifikasi PNS yang dikategorikan inaktif.
Koordinator Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Totok Prihantoro mengatakan, sejak menjadi perbincangan hangat, BPKP diminta membantu untuk turut serta melakukan cek dan ricek terhadap dugaan data fiktif PNS.
“Sampai dengan saat ini proses validasi data PNS yang diduga fiktif masih berjalan,” ucap Totok dikutip dari laman resmi BPKP, Kamis (8/7/2021).
Dijelaskan Totok, untuk memperoleh keakuratan dan validasi data yang mumpuni diperlukan konfirmasi data secara langsung.
“Tim BPKP menggunakan prosedur klarifikasi data secara langsung ke unit kerja atas data ASN yang berstatus inaktif dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian,” terangnya.
Sebelumnya, BKN telah menyelidiki 97.000 yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan PUPNS sudah dilakukan pada tahun 2003 dan 2015. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beberapa kondisi.
“Tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016,” terangnya.
Dia menambahkan, di tahun ini BKN kembali menggulirkan pemutakhiran data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN.
“Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” kata Bima.
Bima mengungkapkan, sejak Indonesia merdeka, pemerintah baru dua kali melakukan pemutakhiran data PNS. Pemutakhiran pertama kali dilakukan tahun 2002, tetapi dengan sistem yang manual.
“Yang pertama tahun 2002, itu dilakukan melalui penataan ulang pegawai negeri sipil, dengan sistem yang masih manual,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan