JAKARTA – Ombudsman mengungkapkan temuan dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian arahan Presiden Jokowi dalam TWK pegawai KPK. Hal itu ditemukan Ombudsman berdasarkan pemeriksaan dasar hukum, pelaksanaan, hingga hasil TWK.
Temuan itu termasuk di antaranya: adanya penyisipan aturan soal TWK, tidak disebarluaskannya informasi soal TWK, tindakan tak patut Firli Bahuri yang menonaktifkan 75 pegawai, hingga tidak kompetennya BKN dalam menyelenggarakan TWK.
Ombudsman pun mengeluarkan saran tindakan korektif bagi KPK serta BKN yang menjadi bagian dari proses TWK ini. Salah satu yang utama ialah 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK harus alih status menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Selain itu, Ombudsman juga turut menyampaikan saran perbaikan kepada Presiden Jokowi. Sebab, KPK kini berada di bawah rumpun eksekutif. Selain itu, Jokowi selaku Presiden merupakan pimpinan tertinggi ASN.
“Tindakan korektif jadi harapan kami dilaksanakan Pimpinan KPK dan Kepala BKN. tetapi jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan, saran perbaikan akan kita sampaikan ke Presiden,” kata anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ombudsman, Rabu (21/7/2021).
Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kepada KPK dan BKN untuk menjalankan tindakan-tindakan korektif atas dugaan malaadministrasi yang terjadi. Bila dalam 30 hari tindakan korektif itu tidak dilaksanakan, Ombudsman akan mengeluarkan saran kepada Presiden Jokowi.
“Tapi jika tidak diindahkan maka kepada KPK dan kepada BKN akan diberikan rekomendasi dan itu wajib dilaksanakan 60 hari ke depan setelah 30 hari tindakan korektif yang kita laksanakan tadi,” jelas Robert.
“Kami berharap tentu kemudian tindakan korektif itu menjadi bagian terakhir tidak perlu lagi ada tambahan waktu, tidak perlu kemudian sampai kepada rekomendasi, cukup sampai pada tindakan korektif dalam 30 hari sehingga kemudian berbagai temuan dan pendapat tadi bisa ditindaklanjuti,” Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan