JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan adanya sejumlah remisi untuk narapidana kasus korupsi. Lembaga Antikorupsi menilai remisi merupakan hak narapidana.
“Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Dia berujar KPK bukan instansi yang memberikan remisi ke narapidana kasus korupsi. Namun, dia meyakini pemberian remisi kepada koruptor dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya,” ujar Ali.
KPK lebih memilih fokus menangani pengembalian aset perkara usai terpidana kasus korupsi dieksekusi ke penjara. Lembaga Antikorupsi ingin memastikan kerugian negara atas tindakan rasuah bisa kembali dengan cara penagihan maupun perampasan harta benda terpidana.
“Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan