OGAN ILIR – Dua orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli) truk pembawa sawit dari PT Indralaya Agro Lestari (IAL) diamankan Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para pelaku meminta uang kepada pengendara mobil pengangkut buah sawit PT IAL sebesar Rp 10.000 sampai Rp 20.000 ke mobil pengangkut yang melintas di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Pelaku meminta uang Rp10 ribu sampai Rp20 rb ke mobil yang lewat menuju PT Dengan alasan untuk perbaikan jalan (KTM) Sungai Rambutan.” Ungkapnya kepada Indonesia Parlemen, Selasa (31/8/2021).
Dari informasi yang dihimpun, salah satu pelaku yang diketahui bernama Sudirman menjabat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rambutan sebelumnya sudah membuat surat pernyataan kepada PT IAL. Dalam perjanjian itu, tertulis jika setoran setiap mobil yang melintas dapat di ambil di PT IAL per bulan.
“Dan dananya itu masuk kantong pribadi, tidak disetor ke desa yang katanya berdalih untuk perbaikan jalan Ktm Sungai Rambutan. Karena jalan Ktm Rambutan sudah masuk jalan Provinsi,” ucapnya.
Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ogan ilir, Sischa Agustin membenarkan penangkapan pelaku pungli tersebut.
“Sudah diamankan, BB (barang bukti) juga sudah ada. Besok akan kita kabari lagi,” katanya.
Diketahui, penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan dari pengendara truk kelapa sawit yang kerap dipalak saat melintas di akses jalan KTM Sungai Rambutan.
Saat berita ini diturunkan beredar informasi jika pelaku kini sudah dibebaskan Polres Ogan Ilir. Namun saat dikonfirmasi terkait kebenaran kabar ini, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir membantah jika pelaku sudah dilepas.
“Salah. Kenapa kamu bilang sudah dibebaskan. Tahu enggak alasannya,” pungkasnya.
Reporter: Raje
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan