JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan menjelaskan masih terus memahami dan meneliti lokasi aset negara eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sesuai untuk dijadikan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dikutip dari Beritasatu.com. hal ini sekaligus merespon adanya rencana untuk membangun sejumlah lembaga pemasyarakatan baru di lahan eks aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menyusul terjadinya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan pihaknya masih mencari dan membahas secara internal terkait lokasi mana yang akan dijadikan lapas baru.
Tetapi ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
“Sampai dengan saat ini, kami sedang berproses meneliti aset mana (lahan eks BLBI akan dibangun lapas baru) yang memadai untuk dijadikan lapas, namun belum dikomunikasikan dengan Kementerian hukum dan HAM,” katanya kepada Investor Daily, Jumat (10/9/2021).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa DJKN telah diinfokan mengenai adanya kebutuhan lapas baru, tetapi untuk aset-aset yang pas untuk dijadikan lapas belum dilakukan pembahasan bersama.
“Yang belum dikomunikasikan oleh DJKN ke Kemkumham terkait aset yang kira-kira memadai untuk lapas dan Kemenkumham juga setuju. Karena memang kita sedang berproses di interna. Nanti kalau sudah pasti, kita akan update,” ucapnya.
Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan untuk membangun lapas baru di atas tanah hasil sita aset kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan pers perihal kebakaran Lapas Tangerang.
Bahkan usulan ini, telah dikomunikasikan bersama dengan Kementerian Keuangan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan