JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, dari 371 laporan yang masuk, 91 di antaranya telah diungkap. Lalu, delapan kasus sudah masuk ke tahap persidangan. Sementara sisanya masih tahap penyelidikan.
“Mengapa kok terkesan lamban? Perlu saya sampaikan bahwa fintech (financial technology) memiliki karakteristik tertentu sehingga pola penyelidikan pun harus tepat dan benar,” kata Helmy dikutip Tempo.co, Minggu (17/10/2021).
Dijelaskan Helmy, penyidik perlu melihat secara utuh dalam mengusut kasus kejahatan pinjaman online. Mulai dari pesan berantai yang dikirim serempak kepada seluruh sasaran hingga sampai ke proses peminjaman.
“Tidak parsial melihat pinjam-meminjam saja,” ucap Helmy. Selain itu, hal lain yang dihadapi adalah lantaran kejahatan bersifat daring maka pelaku dan aplikasi pinjaman bisa sangat mudah berganti identitas.
Tak hanya itu, berdasar laporan dari Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada lebih dari 3.000 akun yang telah diblokir, di mana terkadang penyidik juga harus menyelidiki ribuan akun tersebut.
“Sehingga ini berpengaruh pada lambatnya pengungkapan, tapi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk tetap bekerja,” kata Helmy.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghukum penyelenggara pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Menurut Sigit Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepolisian untuk menindak kejahatan pinjaman daring.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” kataKapolri Sigit melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan