JAKARTA – Aktris sekaligus pembawa acara Nirina Zubir menceritakan bagaimana keluarganya menjadi korban kasus mafia tanah oleh lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Tiga pelaku Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida telah ditahan oleh pihak kepolisian. Sedangkan dua orang lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka adalah Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris dari PPAT Jakarta Barat.
Peran keduanya membantu Riri Khasmita dan Farida untuk mengurus seluruh tanah milik ibu Nirina Zubir yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Bintang film Get Married ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar dalam kasus tersebut.
Awalnya almarhumah Cut Indria Martini, ibu kandung Nirina Zubir mengira surat-surat tanahnya hilang. Perempuan yang meninggal dunia pada 2019 lalu kemudian meminta tolong asisten rumah tangga (ART)-nya yang bernama Riri Khasmita untuk membantu mengurus.
“Jadi awal mulanya ibu saya ini merasa bahwa dikira suratnya itu hilang, surat-surat tanahnya. Sehingga dia minta tolonglah sama ART-nya yang memang sudah bekerja dari 2009 untuk dibantukan diurus suratnya,” kata Nirina Zubir, saat menggelar jumpa pers di kawasan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Menurut Nirina Zubir, almarhumah ibunya percaya dengan Riri Khasmita karena sudah bekerja di rumahnya sejak 2009. Cut Indria Martini pun sama sekali tak menaruh curiga ketika meminta bantuan Riri.
“Nah alih-alih diurus, ternyata yang terjadi dia diam-diam menukar semua surat yang diminta tolong untuk diuruskan itu dengan namanya pribadi. Atas nama Riri Khasmita anak dari ibu Nur Hasnisah dari Bukittinggi, bersama suaminya yang namanya adalah Edrianto,” ujar Nirina Zubir.
Menurut Nirina Zubir, aksi Riri Khasmita mendapat bantuan notaris. Dalam waktu setahun, pelaku berhasil mengelebui keluarga besar Nirina.
“Jadi yang kami ketahui waktu dia minta tolong ini dia menggunakan kenalan notaris tadi PPAT, atas nama Farida dari wilayah Tangerang itu,” imbuh Nirina Zubir.
Tidak hanya itu, kakak kandung Nirina Zubir, Fadhlan menduga kasus ini juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Jakarta Barat. Karena properti yang dipersoalkan berada di wilayah Jakarta Barat.
“Karena seluruh properti yang kami permasalahkan itu terletak di Jakarta Barat. Jadi karena mereka tidak punya kuasa untuk meng-handle Jakarta Barat, kerja samalah dengan dua orang PPAT yang ada di Jakarta Barat itu,” ucap Fadhlan menimpali.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan