Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK/Dok: IP

JAKARTA – Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku khilaf saat mentransfer uang Rp 200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Sebelumnya, Azis mengeklaim uang tersebut untuk membantu anggota keluarga Robin yang terpapar virus Covid-19.

Dalam persidangan, Azis menyampaikan permintaan maaf atas langkahnya tersebut. Demikian disampaikan Azis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022).

“Secara manusia mungkin saya khilaf. Saya mohon maaf di dalam kesempatan ini,” kata Azis dengan suara lirih.

Azis mengaku, awalnya enggan memberikan uang kepada Robin dengan nominal tersebut. Meski demikian, Azis mengaku merasa iba dengan kondisi anggota keluarga Robin saat itu yang sempat terpapar virus Covid-19.

Tak hanya itu, Azis mengaku saat itu sedang memiliki beban kerja yang cukup berat. Dia harus ikut membahas UU Cipta Kerja, UU Kejaksaan, hingga RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di parlemen.

“Tapi saya yakin pada saat itu saya memberikan itu tidak ada niat untuk (memerintahkan) si Robin untuk melakukan sesuatu, atau bertindak sesuatu, atau tidak bertindak sesuatu karena saya yakin Robin itu tidak punya kapasitas,” ucap Azis.

Sebagai informasi, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Azis dan Aliza Gunado tak ingin nama mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka.