JAKARTA- LQ Indonesia Law Firm kembali mendapatkan kuasa baru dari korban Indosurya. Mereka juga mendukung langkah LQ dalam menegakkan hukum. Dalam video edukasi di chanel Youtube LQ Indonesia Law Firm ini, Advokat Alvin Lim selaku ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, mengungkap dugaan proses penyidikan di buat asal-asalan dan penuh kejanggalan.
Pertama yang disoroti Alvin adalah banyak Berita Acara Pemerikssan (BAP) tidak ada tandatangan Saksi dan Tersanga yang diperiksa, juga tidak ada tandatangan penyidik.
“Biasanya ketika penyidik di kasih uang sogok, maka penyidik memberikan perlakuan spesial kepada Saksi/Tersangka dan pemeriksaan dapat dilakukan melalui email yang pertanyaannya dikirimkan ke saksi atau Tersangka, sehingga disinilah, bisa ada tandatangan yang tidak ada. Jika penyidikan dilakukan langsung, tatap muka, tidak mungkin lupa penyidik atau saksi membubuhkan tandatangannya.” kata Alvin Lim dalam keterangan, Rabu (6/4/2022).
Yang kedua, Alvin Lim mengkritisi bahwa berdasarkan Surat Kejaksaan Agung, 9 Juli 2021 yang ada cap dan tandatangan atas nama Jampidum, ditujukan untuk Direktur Tipideksus, menurut Alvin, anehnya banyak surat penerimaan dan berita Acara penyitaan tidak ada tandatangan Saksi, penyidik dan orang yang menguasai barang.
Alvin melanjutkan, banyak surat penerimaan dan Berita Acara Penyitaan yang Kejagung sebutkan bagian bawahnya terpotong. Jika cuma 1-2 mungkin kelalaian, tapi menurutnya banyak sekali dan dalam keadaan terpotong. Alvin juga mengungkapkan alasannya melaporkan Dirtipideksus yang lama dan baru ke Propam.
“Inilah kenapa saya adukan Direktur Tipideksus yang lama dan yang baru, mereka sudah tahu kejanggalan ini, dan surat tersebut di no 53 sudah tertera bahwa BAP Tersangka Henry Surya, tidak ada berita acara pemeriksaan Suwito Ayub. Jadi sudah ada tanda-tanda bahwa keterangan Suwito Ayub untuk dihilangkan. Akan saya jelaskan dalam Video saya Part 2 ketika saya bahas materiil dari petunjuk jaksa. Disitu sudah terlihat grand design dimana oknum penjahat berkolusi dengan oknum aparat untuk memainkan kasus 15 Triliun rupiah ini. Apakah kejanggalan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tertinggi yaitu Mabes Polri dapat dibeli oleh kriminal kerah putih? Lalu bagaimana nasib masyarakat?,” ujar Alvin.
LQ Indonesia Law Firm hanya membacakan dan menjelaskan/interpretasi petunjuk-petunjuk jaksa dalam penyidikan kasus Indosurya yang dilakukan asal-asalan tidak profesional dan ada dugaan penyelewengan sehingga masyarakat menjadi korban untuk kedua kalinya.
S, korban Indosurya mengaku sedih dengan bukti surat kejaksaan yang ditunjukkan oleh LQ.
“Saya salut dan bangga ada advokat seperti LQ yang sepenuh hati bela kami, namun saya sedih, POLRI yang menjadi harapan kami tampak tidak perduli akan nasib kami para korban Investasi bodong. Melihat isi surat kejagung yang mengatakan bahwa Tipideksus tidak sungguh-sungguh dalam penyidikan, tidak adanya tandatangan dan hilangnya bagian halaman Penyitaan, membuat sangat sulit bagi para korban untuk tidak menduga negatif terhadap POLRI. Jika mabes saja isinya oknum, bagaimana, Polda, Polres, Polsek? Hancur harapan kami.” Ucapnya.
Sedangkan korban Indosurya berinisial D mengungkapkan dirinya menghubungi LQ di 0818-0489-0999, karena menurutnya, tidak banyak lawyer berani melawan perusahaan besar. Selain ancaman pencemaran nama baik dan gugatan balik, kebanyakan lawyer main 2 kaki.
“Saya puas dengan perjuangan LQ. Saya lihat sendiri bagaimana ketua pengurus LQ sampai turun tangan dan sepenuh hati hingga tengah malam, beri kami kekuatan. Tapi, hancur hati saya melihat POLRI. Padahal dari kecil ortu saya mengajari bahwa polisi itu orang baik dan melawan penjahat. Tapi kenapa, banyak Polisi Sekarang malah membantu dan bersekongkol dengan Kriminal yang seharusnya di proses? Jika Polri sudah diisi banyak Oknum, tentu susah bagi kami untuk membedakan apakah oknum yang rusak atau institusinya yang rusak?,” tutup dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan