Foto: ilustrasi

JAKARTA – Natalia Rusli dari Persadi (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Jakarta Barat.

Natalia yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 22 April 2022 lalu tidak hadir dengan alasan berada diluar kota.

“Mudahnya seseorang yang diberhentikan dari posisi advokat, lalu pindah organisasi lain, membuat kualitas lawyer dipertanyakan. Sudah terbukti melalui sidang etik, ijazah sarjana hukumnya bodong, ga tercatat pemerintah, lalu bagaimana orang yang tidak mengerti hukum, malah praktek hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan? Bukankah itu malpraktek?,” kata M salah satu korban Natalia Rusli.

Sebelumnya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Erman Umar, menjatuhkan sanksi pencabutan Natalia Rusli sebagai advokat KAI dan mencabut kartu anggota KAI berdasarkan surat keputusan No 001/DKEA-KAI-III/2022 tanggal 4 April 2022. Sanksi tersebut keluar setelah aduan resmi dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, tanggal 5 Mei 2021.

Dalam persidangan etik, terbukti ijazah Sarjana Hukum, Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti sehingga melanggar Permenristek Dikti. Jika di cari di Pangkalan data dikti dan dimasukkan nama Natalia Rusli, jurusan Sarjana Hukum di Universitas Timbul Nusantara, maka tidak muncul datanya karena tidak terdaftar.

Para Korban Natalia Rusli, M, SH, VS, SO meminta agar Kapolri Listyo Sigit dan Kadiv Propam dapat membenahi Polres Jakarta Barat yang dinilai masuk angin dengan tidak melaksanakan pemeriksaan Natalia Rusli sebagai tersangka atas LP B/3677/VII/2021/SPKT /Polda Metro Jaya tanggal 30 Juli 2021.

“Penyidik dan Kanit, selalu mendesak korban agar menerima ganti rugi dan mencabut Laporan Polisi, padahal para korban hanya menginginkan keadilan melalui putusan pengadilan,” ucap SH yang juga menjadi korban Natalia Rusli.