JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyebut tidak ada larangan yang mengatur ihwal perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Junimart mengutarakan ini saat menyinggung penunjukan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen Andi Chandra As’aduddin, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.
Dia menuturkan, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
“Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati/wali kota,” kata Junimart dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/5/2022).
“Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Kepala Daerah yang oleh sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah harus terlebih dahulu pensiun.
“Kalau sudah pensiun ya malah enggak bisa, karena bukan lagi pejabat Pimpinan tinggi madya atau pratama,” jelas dia.
Sebagai informasi, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat.
“Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (24/5/2022).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan