JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menduga kredit macet PT Titan Group berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, pinjaman kredit pada bank di BUMN bisa melahirkan tindak pidana korupsi apabila memenuhi tiga hal.
Pertama, Boyamin menyebut proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan SOP maupun aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, kedua, jaminan atau angunan tidak mencukupi dimana pihak bank tidak menganalisa dengan cermat aset debitur apakah bisa memenuhi tagihan pinjaman setiap bulannya.
“Yang ketiga adalah (kredit) macet. Prinsipnya begitu dalam hal pinjaman di bank BUMN bisa menjadi korupsi apabila memenuhi tiga hal itu,” kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Pengamat ekonomi Djony Edward menambahkan, pemblokiran 40 rekening milik PT Titan Group oleh Bank Mandiri atas rekomendasi Bareskrim Polri perlu dipahami dari sisi perbankan dan tindak pidana.
Sebab menurut Djony, perbankan memilki penilaian dengan skor 1-5. Adapun pemblokiran rekening dilakukan, lantaran debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari alias kredit macet, dalam istilah perbankan Kol 5.
“Maka rekening Titan Group harus diblokir. Tujuannya agar kerugian bank tidak terlalu besar. Tapi kalau masih Kol 2, 3, 4 kan masih dalam pembinaan bank. Mestinya kalau sudah diblokir sudah masuk Kol 5,” ungkap dia.
Sebagai informasi, bank Mandiri memblokir rekening milik PT Titan Group atas rekomendasi dari Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Akibatnya, ribuan karyawan PT Titan terancam tidak dibayarkan upahnya.**
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan