JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberi usul agar seluruh anggaran penegak hukum pada 2023 diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung dinilai pantas mendapatkan seluruh dana karena berprestasi.
“Semestinya Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp24 triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan, dan hadiah kepada Kejaksaan Agung,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).
Boyamin menyebut, Komisi III menyetujui dana Rp24 miliar untuk anggaran penegak hukum pada 2023 dalam rapat kerja beberapa waktu lalu. Dia menilai seluruh dana itu lebih pantas untuk Kejagung karena tengah naik daun dengan beberapa kasus yang ditangani saat ini.
MAKI menilai, salah satu kasus yang berprestasi adalah yang ditangani Kejaksaan Agung terkaitpengusutan dugaan korupsi di ASABRI dan Jiwasraya. Kejagung juga dinilai pantas mendapatkan anggaran lebih karena menangani dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng yang menjadi atensi publik.
Seluruh dana itu bisa membuat pegawai Kejagung menjadi sejahtera. Dana itu dinilai bisa menghindari perilaku menyimpang oleh pegawai Kejagung.
“Penambahan anggaran Rp24 triliun diperlukan untuk kesejahteraan jaksa, termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang,” ucap Boyamin.
MAKI merupakan salah satu kelompok yang mendukung pembubaran KPK. Respons MAKI diberikan usai mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang menyuarakan pembubaran lebih dulu. Permintaan pembubaran KPK itu merupakan responsnya usai melihat hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Lembaga survei Indikator Politik Indonesia memaparkan hasil jajak pendapatnya terkait kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersaing dengan Kejagung.
KPK berada di posisi ketujuh dalam periode survei 14-20 April 2022. Sementara itu, Kejagung berada di posisi kedelapan dalam periode penghitungan yang sama.
Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung melampaui KPK pada hasil survei periode 18-24 Mei 2022. Kejagung berada di posisi keempat. Sedangkan, KPK berada di posisi keenam.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan