JAKARTA – Advokat Alvin Lim mengkritik kasusnya yang sudah berkekuatan hukum tetap ditingkat Mahkamah Agung (MA) harus disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Putusan MA jelas, tuntutan Jaksa tidak dapat diterima, berarti proses penuntutan sudah dilakukan dan sudah ditolak Majelis Hakim, lalu bagaimana saya mau disidangkan kembali dalam perkara yang sama,” kata Alvin kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Alvin menjelaskan, dalam KUHP, setiap perkara pidana hanya dapat disidangkan, diadili dan diputus satu kali saja atau dengan kata lain, suatu perkara pidana yang telah diputuskan oleh hakim tidak dapat diperiksa dan disidangkan kembali untuk yang kedua kalinya.
“Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal ini mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan,” jelas Alvin.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, sebagai terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (21/6/2022).
“Benar, informasi dari majelis hakim dan bagian panmud pidana digelar sidang tersebut pada Selasa, 21 Juji 2022. Untuk agendanya kita tidak tahu tunggu di ruang sidang nanti. Ini perkara lanjutan bukan perkara baru,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/6/2022).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan