JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Bnking Watch (IBW) Adi Simbolon angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana kredit dari Bank Mandiri oleh PT Titan Infra Energi.
“Sebelum Titan dilaporkan oleh pihak yang tidak ada hubungan dengan perikatan perjanjian kredit antara Titan dan Mandiri juga ke Bareskrim pada tahun 2020 dan di SP3 kan. Saat itu belum ada indikasi penyalahgunaan atau pengelapan dana tersebut oleh Titan karena pihak Bank Mandiri masih melakukan langkah non hukum dengan mencoba menagih melalui somasi dll,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya kepada Indonesiaparlemen.com, Selasa (21/6/2022).
Diketahui, saat ini rekening PT Titan telah diblokir oleh Bareskrim dan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Tidak ada yang salah dalam prosedur yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan atas laporan Bank Mandiri terhadap PT Titan Infra Energi,” ucap Adi.
Dia menjelaskan, laporan oleh Bank Mandiri ke Bareskrim Polri terkait kredit macet PT Titan Infra Energi yang diduga kemacetan bukan dari masalah perdata. Tapi akibat adanya dugaan tindak pidana pengelapan pembayaran angsuran kredit PT Titan Infra Energi kepada Bank Mandiri dan sindikasi kreditor.
“Maka laporan bank Mandiri masuk dalam ranah tindak pidana khusus atau korupsi karena dana yang diduga digelapkan oleh PT Titan Infra Energi bagian dari aset milik bank mandiri yang notabene jika terjadi tindak pidana masuk dalam ranah UU Tipikor,” jelas Adi.
“Jika unsur pidana penggelapan terpenuhi, tentu Bareskrim berhak memblokir dan menyita barang bukti aset PT Titan, sepanjang dijanjikan dalam perikatan perjanjian piutang,” pungkas dia.
Diketahui, sidang permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terus berlanjut di PN Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan sendiri akan diagendakan pada Selasa sore (21/6/2022).
PT Titan Infra Energy mengajukan, permohonan praperadilan karena tindakan polisi telah kembali membuka kasus yang sebelumnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan