JAKARTA – Alvin Lim mengkritik kasusnya yang dipersidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Bagaimana seseorang yang sudah pernah di sidangkan di PN, PT lalu MA dan sudah ada putusan In Cratch MA akan disidangkan kembali atas perkara yang sama?,” kata Alvin Lim kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Alvin menjelaskan, selain melanggar KUHP, penyidangan dua kali dalam perkara yang sama dapat didugakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 18 (5) menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem)”.
Alvin menduga adanya tangan berpengaruh yang berperan bermain dalam kasus yang menjeratnya. Dia pun membandingkan kasusnya dengan Kejaksaan Agung yang akan melepaskan penjahat kelas kakap Henry Surya sehingga lepas dari penuntutan di Pengadilan.
“Dengan menolak berkas perkara Tipideksus Mabes dengan alasan berkas belum lengkap. Padahal petunjuk Jaksa mustahil untuk dipenuhi oleh siapapun,” tandas Alvin.
“Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan.” kata Pasha selaku kuasa hukum Alvin Lim.
“Kami akan menyurati Komnas Ham dan akan dalam waktu singkat mengajukan gugatan PMH terhadap kejaksaan,” imbuh dia.
Sebagai informasi, persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain atas nama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.
Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan