JAKARTA – Sidang lanjutan Alvin Lim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali digelar pada Selasa (26/7/2022).
Ketua pengurus LQ Indonesia Law Firm itu mengaku merasa dikriminalisasi oleh majelis hakim dalam kasus yang disangkakan kepadanya.
Pasalnya, dalam persidangan di PN Jaksel itu majelis hakim tidak bisa menghadirkan saksi mahkota.
Padahal, tim kuasa hukum Alvin Lim sudah meminta majelis hakim menghadirkan saksi mahkota agar kasus tersebut terbuka secara terang benderang.
“Ini kan hakim Pengadilan tidak bisa menghadirkan saksi mahkota. Kalau saya simpel merasa dikriminalisasi dari proses formil tidak benar itu sudah terlihat,” kata Alvin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Karena itu, Alvin Lim mempertanyakan kebenaran bukti materil yang ada di persidangan tersebut.
“Jadi di sini terlihat sekali tujuan pengadilan bukanlah mencari kebenaran materil, tapi hanya mencari-cari kesalahan dirinya,” ujarnya.
“Karena apa kita minta suruh dihadirkan terdakwa utama si Budi dan Meli Mereka nggak mau hadirkan, masih ada saksi lain, dari bank, rumah sakit tidak dihadirkan,” sambungnya.
Begitu juga sebaliknya, lanjut pengacara yang baru saja menyandang status Magister Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) itu.
Saat dirinya dan tim hukumnya mau menghadirkan saksi pembelaan dalam persidangan. Tapi, ditolak oleh majelis hakim.
“Saya pun awalnya mau menghadirkan saksi awalnya mau ditolak, Ini pengadilan tempat mencari kebenaran materil ataukah untuk mengkriminalisasi orang,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Alvin Lim, hakim juga mengatakan bahwa persidangan tadi sudah masuk dalam keputusan sela.
Namun, keputusan sela tersebut dibacakan oleh hakim ketua Asiadi Sembiring dan putusan menolak tuntutan jaksa di bacakan oleh Hakim ketua Toto Ridarto, SH, MH tahun 2019.
Ia menyebutkan bahwa apa yang dikatakan majelis hakim tadi adalah kesalahan besar dalam tatacara persidangan.
“Bagaimana tadi hakim bilang bahwa ini adalah keputusan sela, menurut saya itu salah karena keputusan sela sudah dibacakan oleh hakim Asyadi sedangkan putusan akhir yang dibacakan oleh hakim Toto,” sebutnya.
Alvin menilai, bahwa apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan itu ada yang mengganjal.
“Jadi selama ada pergantian satu tahun itu putusan akhir itu dibacakan oleh hakim Toto. Itu bukan keputusan sela karena keputusan sela sudah dibacakan oleh hakim Asyadi Sembiring,”
“Jadi nggak mungkin ada dua hakim yang membacakan hukum sela. Jadi di sini kelihatan bagaimana pengadilan yang kita cintai ini menyelundupkan hukum. Itu yang sangat saya sayangkan,” imbuhnya.
Ia juga menyesalkan PN Jaksel karena tidak menahan pelaku pemalsuan dalam kasus ini.
Padahal, sudah jelas-jelas pengadilan mengetahui pelakunya yaitu Nur Suhud petugas disdukcapil.
“Jujur saja saya kecewa. Mereka sudah tau siapa pelakunya, itu Nur Suhud kagak ditangkap, orangnya masih ada berkeliaran bikin KTP palsu di kelurahan Pademangan. Justru Alvin Lim dikejar-kejar,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari mengatakan dalam persidangan itu sudah menghadirkan saksi untuk meringankan kliennya.
“Di dalam sidang kami menghadirkan saksi untuk meringankan, didalam sidang kami sudah menanyakan, apakah klien kami yaitu Alvin Lim, menerima uang dari asuransi Allianz, tapi saksi mengatakan bahwa pak Alvin sama sekali tidak menerima,” terangnya.
Kemudian, Sukasari juga sudah memastikan apakah Alvin Lim menerima materi yaitu berbentuk uang.
“Apakah ada pemberian uang oleh yang terpidana yaitu Meli dan suaminya. Jadi jawabannya tidak. Jadi kalau kita tidak terima uang kerugiannya di mana,” tuturnya.
Tim kuasa hukum Alvin juga menghadirkan ahli dalam persidangan itu untuk mempertanyakan mengenai pasal 263 ayat 2 tadi.
“Apakah bisa seorang Terdakwa dituntut dan diputus bersalah dan dipidana yang kerugiannya saja dia tidak ditimbulkan, karena selain kami Alvin Lim tidak terbukti menrima uang sehingga menimbulkan kerugian oleh saksi pelapor yaitu pihak Allianz. Itu yang kami sampaikan poin penting, kemudian kami hadirkan ahli,” ujarnya.
Selanjutnya, Sukasari juga mempertanyakan mekanisme persidangan, itu apabila berkas perkara sudah dikembalikan pada tahun 2018.
“Apakah sidang bisa berlanjut sekarang atau langsung pemeriksaan saksi terdakwa atau harus dibaca ulang, apabila ini memang harus pengembalian perkara,”
“Menurut ahli wajib diperbaiki dan dibaca ulang dakwaannya, sehingga terdakwa dan tim kuasa hukum bisa membacakan atau memiliki hak untuk membuat eksepsi,” ucapnya.
Sukasari menilai persidangan Alvin Lim itu sangat salah tatacara persidangan, karena tidak sesuai dengan aturan persidangan.
“Itu yang menurut kami sangat salah prosedur hukum persidangan ini, oleh karena itu kami akan tuangkan dalam pledoi pada tgl 4 Agustus dan fakta materilnya atau saksi meringankan dan kami dan kami yakin dengan saksi2 dan alat bukti yang kami lampirkan itu akan mengunggah hakim untuk memutuskan seadil-adilnya,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan