JAKARTA – Mantan kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, akan menggugat Bharada E, Ronny Talapessy sebagai pengacara baru Bharada E, dan Kapolri atau Kepala Bareskrim Mabes Polri, ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan itu terkait pencabutan kuasa keduanya sebagai pendamping hukum Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
“Tergugat ini sebenarnya adalah Kabareskrim, tapi karena kita mengikuti prosedur UU, makanya Kapolri ikut serta digugat, tapi bukan dia yang kita gugat. Kabareskrim lah,” kata Deolipa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).
Bharada E menjadi pihak pertama tergugat. Kemudian, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjadi tergugat kedua, dan Kabareskrim Polri sebagai tergugat ketiga.
Selanjutnya, kata dia, gugatan tersebut menyatakan perbuatan tergugat 1 dan 3 dalam membuat pencabutan surat kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudiang Lumiu dilakukan dengan etika jahat dan melawan hukum.
Poin gugatan yang dilayangkan Deolipa juga terkait dengan pembatalan surat kuasa kepadanya.
Menurut dia, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum advokat terkait, dalam hal ini sebagai penasihat hukum Bharada E dalam perkara kematian Brigadir J adalah tidak sah. Termasuk dengan segala akibat yang ditimbulkannya.
“Kemudian, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Elizer Pudiang Lumiu (tergugat 1),” katanya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan