JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan benih bening lobster (BBL) seharga Rp 30 M beserta pelaku penyelundupan di Perairan Pulau Sambu, Batam, Kepulauan Riau (28/8/2022).
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 65 Box BBL dengan rincian total 300.000 ekor BBL dan terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, 288.000 ekor jenis BBL Pasir dan 12.000 ekor jenis BBL Mutiara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan hasil dari koordinasi yang dilakukan Pangkalan PSDKP Batam berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kalau kami estimasikan, satu ekor BBL Pasir di angka Rp.100.000 dan untuk BBL Mutiara di angka Rp.150.000, sehingga dapat kami hitung, total estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai Rp 30 Miliar,” jelas Adin dalam konferensi pers, Senin (29/8/2022).
Adin melanjutkan, apa yang dilakukan Ditjen PSDKP merupakan bentuk komitmen tegas Pemerintah Indonesia dalam rangka pemberantasan penyelundupan produk kelautan dan perikanan dengan maraknya pencurian BBL di perairan Indonesia.
Dia menyebutkan, Ditjen PSDKP sebagai Benteng KKP akan terus menindak tegas setiap perbuatan ilegal di perairan Indonesia sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Dan kami juga meminta agar para penyelundup menghentikan aksinya, sebab aparat penegak hukum, akan selalu siaga mengawasi sumber daya perikanan, termasuk BBL sebagaimana diamanatkan dalam Permen KP 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Adin menuturkan bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) akan dijerat hukuman sesuai dengan Perundang – Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Menurut dugaan hasil dari penyidikan. Penyelundup melanggar Undang – u ndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan sanksi pada pasal 86 paling lama 10 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 dan pasal 88 paling lama 6 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,” jelas dia.
Diketahui, speedboat penyelundup BBL berhasil diamankan tim URC Hiu Biru 02 KKP pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi terkait penyelundupan tersebut dari badan intelligent negara tetangga, pada Minggu (28/8/2022).
Dia mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi, tim URC Hiu Biru 02 langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap penyelundup BBL di perairan Pulau Sambu.
“Kemudian speedboat tersebut berhasil ditangkap dengan posisi kandas di karang Pulau Anak Sambu di titik 1°10,37 LU 104°53,37′ BT dan untuk crew langsung melompat kelaut, serta melarikan diri ke anak Pulau Sambu,” tutup Adin.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan