Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah. Dok: Kemnaker

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengisyaratkan upah buruh tidak akan naik di 2022 meski ada kenaikan harga BBM. Ia mengatakan hal tersebut karena keputusan upah buruh di tahun 2022 telah ditetapkan pada tahun 2021 lalu.

Ida berujar, ketetapan nilai upah buruh ini berlaku sepanjang 2022. Ketetapan ini juga sesuai UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“(Ketentuan pengupahan buruh) Tahun 2022 ini sudah diputuskan sejak November tahun 2022. Diputuskan tahun 2021 dan berlaku selama satu tahun 2022,” kata Ida saat memantau penyaluran bantuan subsidi upah buruh di Bali, Selasa (13/9/2022).

Ida menilai sejumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) justru sudah meringankan beban buruh menghadapi kenaikan harga BBM.

“Nah, untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM ini pemerintah hadir dengan memberi bantuan subsidi upah, bantuan subsidi upah ini bukan pertama kali diberikan pemerintahan, tahun 2020 kita juga berikan selama empat bulan, tahun 2021 dan tahun 2022 ini kita berikan kembali,” jelas Ida.

Kemnaker sudah menyalurkan BSU tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022. Bantuan itu berhasil tersalurkan ke rekening pekerja sebanyak 4.112.052. Adapun sebelumnya Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsudi gaji tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan, buruh bisa mengadu ke posko yang ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan apabila menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan imbas kenaikan BBM.

“Pos pengaduan bisa dilakukan terkait isu ketenagakerjaan bisa langsung ke kemnaker atau teman-teman bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia,” pungkas dia.