Berkas Ferdy Sambo dan 6 tersangka lain atas kasus dugaan perusakan barang bukti. Dok: Puspenkum Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI kembali menerima berkas perkara penyidikkan Ferdy Sambo CS. Berkas tersebut sudah diserahkan ke Tim Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut Kejagung menerima berkas Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya terkait kasus obtruction of justice pembunuhan Brigadir J pada Kamis (15/9/2022).

“Telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 (tujuh) orang tersangka,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Tujuh berkas tersebut di antaranya milik tersangka Ferdy Sambo (FS), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK), Kombes Pol. Agus Nurpatria (AP), AKP Irfan Widyanto (IW).

Ketut menjelaskan tujuh berkas tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Perbuatan Ferdy Sambo CS itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh UU, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” pungkas dia.