DEPOK – Beredar video seorang anggota Brimob bernama Syarjan.AS sedang memarahi seorang wanita di dekat halaman rumahnya.
Dari video yang diterima redaksi Indonesiaparlemen.com, Syarjan yang masih mengenakan seragam lengkap dengan senjata api melontarkan tuduhan-tuduhan ke wanita tersebut.
“Adik kamu mencuri, dirumah saya ada surat dari pemanggilan dari Polsek,” kata Syarjan dalam video itu.
Diketahui video tersebut diambil dikediaman Elis di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Syarjan mengatakan tak gentar jika video dirinya di viralkan.
“Silahkan saja viralkan,” ucap dia dengan nada menantang.
Elis Supriani wanita yang dimarahi dalam video tersebut melaporkan perbuatkan Syarjan yang dinilai sudah mempermalukannya ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
“Atas dasar aspek hukumnya, nanti kita laporkan ke divisi propam, Itwasum dan Itwasda bahkan kalau ada delik hukumnya kita kepolisian,” kata Endin kuasa hukum Elis kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Endin menjelaskan, sesuai arahan Mako Brimob di agendakan Senin 19 September 2022 untuk membuat laporan secara resmi.
“Ini saya lakukan untuk membela kepentingan hukum saudari Elis sebagai klien saya. Dengan dasar itu ah pembuatan laporan,” jelas dia.
Endin menyesali adanya oknum Brimob yang bertindak diluar wewenang dan tugasnya terhadap masyarakat.
“Jadi dia (Syarjan) melakukan tindakan diluar kewenangan di kepolisian,” ujar Endin
Dia menduga, oknum Brimob tersebut ada delik pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dan kode etik kepolisian.
Dikonfirmasi ke Mako Brimob, salah satu petugas Provost yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan Syarjan salah satu anggota dari kesatuan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
“Iya benar. Namun media tidak bisa meliput karena tempat ini bukan pelayanan seperti di Polres, Polsek. Ini kesatuan,” kata dia seraya menyuruh keluar Indonesiaparlemen.com untuk keluar gerbang, Sabtu (17/9/2022).
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan