JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DKI Jakarta mengungkap lima kasus mafia tanah pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono pada Rabu (30/11/2022).
“Jadi setiap tahun kami bersama Polda menetapkan target. Tahun ini ada empat yang kemudian kita tambah satu lagi menjadi lima,” kata Dwi Budi.
Kelima kasus mafia tanah tersebut meliputi kasus yang menyangkut selebriti Nirina Zubir, kasus di Petogogan, Petojo Selatan, Pegangsaan, dan Kalibata.
Empat dari lima kasus mafia tanah yang ditangani tersebut telah tuntas, dan satu sisanya masih ditangani oleh Kanwil BPN DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, hingga Kejaksaan.
“Yang tuntas ini kita sudah sampai ke pengadilan. Ada yang bahkan sudah sampai ke pemulihan. Jadi sertifikat hasil kerja mafia tanah sudah dibatalkan, itu kita sebut tuntas,” imbuh dia.
Untuk menangani masalah ini, Kanwil BPN DKI Jakarta menerapkan dua strategi besar. Pertama, bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Strategi kedua dengan membangun data melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga pemegang hak bisa memantau status lahannya secara digital.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan